Scroll untuk baca artikel
Hukum & PeristiwaSamarinda

Tercatat Sudah Capai 10 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kaltim

100
×

Tercatat Sudah Capai 10 Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Perempuan di Kaltim

Sebarkan artikel ini

TRC PPA Usul Hukuman Kebiri Bagi Pelaku

Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kordinator Wilayah Kaltim, Rina Zainun. (Topan Setiawan/SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Tahun silih berganti, kasus kekerasan dan pencabulan terhadap perempuan dan anak di Kaltim, marak terjadi. Tak sedikit pula, tindak asusila tersebut, meninggalkan dampak traumatik hingga dapat mengancam nyawa korbannya. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kordinator Wilayah Kaltim, Rina Zainun. 

Tak tanggung-tanggung, memasuki 10 bulan terakhir, tercatat sudah terjadi 10 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Delapan di antaranya terjadi di Samarinda. 

“Untuk Kota Samarinda sendiri saja itu ada 8 kasus yang terdata oleh kami dan 1 kasus dari Kutai Timur serta 1 lagi ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ungkapnya kepada awak media, Sabtu (3/1/2024) siang.

Rina menyampaikan bahwa di Kaltim sendiri marak terjadi kasus persetubuhan atau kekerasan seksual di bawah umur. Dimana pelakunya sendiri adalah keluarga atau yang masih memiliki hubungan darah, seperti saudara, paman hingga ayah kandung.

“Jadi semakin meningkatnya kasus yang dilakukan oleh orang terdekat dan kami akan terus menyuarakan agar hukuman yang berlaku itu dapat ditingkatkan ,” tambahnya. 

Perempuan yang mengenakan baju putih itu menambahkan sanksi yang tepat bagi pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain pidana juga bisa sanksi kebiri. 

“Hukuman Kebiri ini tak seberapa, daripada trauma seumur hidup yang akan dirasakan korban,” tegasnya.

Seperti salah satu kasus yang baru saja terjadi di Kecamatan Palaran. Dimana terdapat kasus pencabulan kepada anak sendiri yang dilakukan oleh ayah kandung. Kejadian ini terjadi pada tanggal 30 Januari 2024 di Jalan Trikora.

Di kutip dari postingan di media sosial Polsek Kecamatan Palaran kronolgi dari kasus tersebut terjadi pada tanggal 28 januari 2024 dan TRC PPA baru mendapatkan informasi tentang kasus ini di tanggal 30 Januari 2024. 

BACA JUGA:  Tercatat November 2024, Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Bawah Umur Capai 30 Laporan

Kapolsek dari Polsek Palaran tersebut menjelaskan bahwa pelaku tersebut merupakan ayah kandunganya dari korba itu.

“Pelaku merupakan ayah kandungnya sendiri yang berinisial MK umur 44 tahun dan mengakui perbuatan bahwa perbuatan itu dilakukanb sebanyak 2 kali dengan inisial NJ umur 13 tahun  pada saat kelas 4 SD dan kelas 2 SMP,” urai postingan tersebut.

[SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *