SELAJUR.COM, SAMARINDA – Tindakan tegas diambil di Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim), setelah ribuan produk jenis permen yang mengandung unsur gelatin babi dimusnahkan dengan cara dibakar. Ironisnya, produk-produk yang tidak memenuhi standar kehalalan ini justru didapati mencantumkan label halal.
Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (PPKUKM) Provinsi Kaltim, Heni Purwaningsih, menjelaskan bahwa pemusnahan yang berlangsung di kawasan Sempaja, Samarinda, pada Minggu (18/5/2025), merupakan hasil dari operasi pengawasan produk makanan yang dilakukan pada 6 Mei 2025.
PT Delta Anugerah Indonesia menjadi pihak yang melaksanakan pemusnahan tersebut.
Sebanyak 10.753 buah permen marshmallow dari tiga merek berbeda—Car Mallow, Flower Mallow, dan Mini Marshmallow—terbukti mengandung gelatin babi, sehingga jelas tidak sesuai dengan standar kehalalan bagi konsumen Muslim.
Temuan ini semakin disayangkan karena produk-produk tersebut justru menyertakan label halal.
Menyikapi hal ini, Heni Purwaningsih menegaskan bahwa penarikan dan pemusnahan produk merupakan langkah krusial untuk melindungi konsumen, khususnya umat Islam.
“Dinas PPKUKM Provinsi Kalimantan Timur bersama BPJPH Kaltim dan pelaku usaha menyaksikan langsung pemusnahan produk yang teridentifikasi mengandung porcine, yang merupakan bahan diragukan kehalalannya,” ujarnya.
Lebih lanjut, Heni menyampaikan bahwa tindakan ini adalah manifestasi komitmen pemerintah dan pelaku usaha dalam menjaga integritas perdagangan barang dan jasa.
“Sebagai hasil temuan bersama BPJPH, produk yang mengandung bahan tidak halal wajib ditarik dan dimusnahkan sesuai peraturan perundang-undangan,” pungkasnya.
[RUL/RED/SET]