SELAJUR. COM, SAMARINDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui tiga Kelompok Kerja (Pokja), mengajukan permohonan perpanjangan masa kerja.
Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-5 yang diadakan di Gedung Utama B, Jalan Teuku Umar, Samarinda, pada Kamis, (28/10/2024).
Ketiga Pokja tersebut terdiri dari Pokja Pembahas Peraturan DPRD tentang Tata Tertib, Pokja Internal, dan Pokja Eksternal. Pembentukan Pokja ini merupakan hasil gabungan dari berbagai kelompok partai dalam DPRD Kaltim periode 2024-2029.
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas’ud (Hamas) menjelaskan bahwa setiap Pokja memiliki tugas sesuai dengan keputusan DPRD. Pada rapat tersebut, mereka seharusnya menyampaikan hasil kerja masing-masing.
Laporan disampaikan oleh anggota masing-masing Pokja: Baharuddin Demmu untuk Pokja Tata Tertib, Andi Satya untuk Pokja Internal, dan Salehuddin untuk Pokja Eksternal. Namun, mereka mengakui bahwa laporan akhir belum dapat disampaikan karena masih banyak hal yang perlu dikaji lebih dalam. Oleh karena itu, mereka meminta perpanjangan waktu untuk menyelesaikan tugas-tugas mereka.
Hamas menambahkan bahwa perpanjangan ini diperlukan mengingat tenggat pelaporan jatuh pada tanggal 17 Oktober, tetapi ada beberapa aspek yang memerlukan konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Semua komisi dan badan, termasuk Badan Musyawarah, Badan Kehormatan, Badan Pembentukan Peraturan Daerah, dan Badan Anggaran, akan dibentuk setelah perpanjangan ini,” tuturnya.
Dengan pengajuan perpanjangan ini, Alat Kelengkapan Dewan (AKD) belum dapat ditetapkan. Penetapan tersebut diharapkan segera dapat dilakukan pada Rapat Paripurna selanjutnya.
[ADV/ALI/RED].