SELAJUR.COM, KUKAR – Tim Advokasi Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan pendampingan hukum terhadap para pedagang di daerah Pantai Pemedas Kelurahan Teluk Pemedas Kecamatan Samboja.
Tim Advokasi JMSI Kabupaten Kukar, Dony Setio Budi sekaligus kuasa hukum Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) wilayah Kelurahan Teluk Pemedas, menerangkan, bahwa pihaknya tengah membela para Pedagang Setempat dengan memperjuangkan Aset Daerah, yang berlokasi di Pantai Pemedas.
Atas nama kepemilikan Muliadi, HT selaku Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) wilayah Kelurahan Teluk Pemedas yang mendapatkan SK Kepengurusan No 556 – 95, terbit tanggal 24 Agustus 2020. Mengelola wisata Pantai sepanjang bibir pantai di Kelurahan Teluk Pemedas.
Kronologis Pro-Kontra
Dony menjelaskan, kronologis persoalan yang saat ini telah ditangani oleh timnya. Bermula karena, adanya gugatan CV Luhur Abadi (CV LA) kepada para Pedagang yang tak mau melakukan pendatanganan Surat Pernyataan.
Secara garis besar, berisikan agar pedagang tunduk & patuh pada aturan yang dibuat CV LA selaku pengelola Pantai Pemedas.
“Dalam isi surat tersebut, agar adanya pengakuan para pedagang bahwa lahan Pantai Pemedas adalah milik pribadi pemilik CV. LA,” ungkap Dony dalam keterangan resmi diterima media ini, Kamis (2/1/2025).
Ia melanjutkan, bagi seluruh pedagang yang tidak melakukan penandatanganan itu, untuk segera membongkar bangunan usahanya. Hal tersebut justru tak diindahkan dan membuat geram para pedagang.
“Inilah awal munculnya gugatan CV. LA ke Pengadilan Negeri Tenggarong, Perkara No : 48/Pdt.G/2020/PN.Tgr, Jo Perkara No : 88/Pdt/2021/PT.Smr, Jo Perkara No : 2043 K/Pdt/2020/MA.RI. Putusan Peradilan Umum (Perdata) yang Menyatakan Penggugat (CV. Luhur Abadi) berwenang secara hukum untuk mengelola tempat Rekreasi Pantai Pemedas sebagaimana Izin Usaha yang dimiliki oleh CV.LA,” jelasnya.
Pembongkaran Sepihak
Dony menambahkan, dalam gugatan juga, agar para pedagang membongkar Bangunan Semi Permanen yang telah didirikan di tempat Rekreasi Pantai Pemedas. Dan Pelaksanaan Sita Eksekusi terjadwal pada hari Rabu 15 Mei 2024.
Dalam pendampingan hukum itu, Dony mendapatkan, hasil secara signifikan. Yakni, masih adanya celah Perlawanan, sehingga telah dilakukan upaya hukum perlawanan Perkara No : 28/Pdt.Bth/2024/PN.Tgr.
“Akhirnya, menolak Perlawanan tersebut, sehingga Pengadilan menjadwalkan Pelaksanaan Eksekusi (Pengosongan) pada hari Rabu tanggal 08 Januari 2025,” ungkapnya.
Perkara A Quo
Upaya Perlawanan tersebut Kontruksi gugatannya yakni dalam konteks mengingat Putusan Judex Facti pertimbangan hukum nya berbicara izin usaha. Sehingga, yang berwenang memutus perkara a quo adalah kewenangan Peradilan Tata Usaha Negara.