SELAJUR.COM, JAKARTA – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan pembagian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada Nahdlatul Ulama (NU) selaku salah satu organisasi masyarakat (ormas) keagamaan di Indonesia sudah selesai.
Menurut Bahlil, saat ini pihaknya tinggal menunggu beberapa persyaratan yang harus dilengkapi oleh NU. Salah satunya seperti membayar biaya kompensasi data informasi (KDI).
“Izin untuk Ormas untuk PBNU sudah selesai kalau tidak salah 3-4 hari lalu. Tinggal mereka menyetor ke negara. Kan harus ada KDI-nya yang menyetor ke negara. Kalau sudah selesai, selesai,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM dilansir CNBC, Senin (19/8/2024).
Selain NU, pemerintah akan menerbitkan WIUPK yang sama kepada Muhammadiyah.
“Muhammadiyah sekarang dalam proses yang sudah hampir juga selesai tentang lokasinya,” kata Bahlil di Gedung Kementerian ESDM, Senin (19/8/2024).
Kelola 26.000 hektare Luas Tambang
Sementara itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf mengatakan bahwa pihaknya siap untuk mengelola wilayah tambang yang diberikan oleh pemerintah.
“Kami sampaikan terima kasih kepada presiden yang telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan,” kata Gus Yahya sapaan akrabnya, usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Kamis (22/8/2024
Dia menuturkan, lahan eks KPC yang akan dikelola oleh pihak PBNU nantinya akan memiliki luas sekitar 26.000 hektare. KPC merupakan salah satu entitas tambang batu bara PT Bumi Resources Tbk. (BUMI), emiten milik Grup Bakrie yang kini dikendalikan bersama-sama dengan Grup Salim.
Adapun, terkait dengan total produksi dari lahan tersebut, Gus Yahya belum mengetahui secara pasti karena lahan tersebut masih dalam tahap eksplorasi.
“Baru sebagian kecil sekali yang dieksplorasi. Ya, kita sudah bisa mulai produksi tapi juga sambil harus eksplorasi lagi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Gus Yahya menuturkan, eksplorasi lanjutan di tambang esk KPC diharapkan dapat dimulai pada 2025
“Segera. Karena IUP sudah keluar. Mudah-mudahan Januari kita sudah bisa bekerja,” ucap Gus Yahya.
Beleid Ormas Kelola Tambang
Sebagaimana diketahui, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Beleid anyar itu salah satunya memberikan ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk bisa mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) di Indonesia.
Beleid ini ditetapkan di Jakarta dan ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Mei 2024. Pemerintah menyisipkan pasal 83A yang mengatur tentang penawaran wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi Pasal 83A ayat 1, dikutip Jumat (31/5/2024).
WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Dalam ayat 3 disebutkan bahwa IUPK dan/atau kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan pada Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipindahtangankan dan/atau dialihkan tanpa persetujuan Menteri.
Ayat 4 menyebutkan, kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sementara Ayat 5: Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilarang bekerjasama dengan pemegang PKP2B sebelumnya dan I atau afiliasinya. Adapun pada ayat 6 disebutkan bahwa penawaran WIUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai penawaran WIUPK secara prioritas kepada Badan Usaha milik organisasi kemasyarakatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden,” isi ayat 7.
[CNB/SET/RED]