SELAJUR.COM, JAKARTA – Mahkamah Etik Pegawai Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) memutuskan Zainul Maarif telah terbukti melanggar etik. Terkait, kasusnya kunjungan dengan Presiden Israel Isaac Herzog pada 3 Juli 2024.
Sidang etik dilaksanakan Unusia pada Rabu (17/7/2024) di kampus A Jalan Taman Amir Hamzah Jakarta Pusat.
“Sidang memutuskan bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran etik dan menyatakan mundur sebagai pegawai Unusia. Pernyataan mundur ini disampaikan secara tertulis oleh yang bersangkutan pada tanggal 19 Juli 2024,” ungkap Kepala Biro Humas Unusia, Dwi Putri dalam rilis, dikutip NU online.
Dalam proses klarifikasi di sidang etik tersebut, Zainul Maarif telah mengonfirmasi beberapa pertanyaan yang diajukan oleh Mahkamah Etik tentang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kegiatan di Israel, mulai dari pemberangkatan, selama di sana, sampai setelah pulang dari Israel. Berdasarkan hasil klarifikasi Zainul Maarif, Mahkamah Etik Pegawai Unusia menyimpulkan:
Pertama, aktivitas Saudara Zainul Maarif ke Israel merupakan undangan pribadi dan tidak memiliki sangkut paut sama sekali dengan Unusia, namun yang bersangkutan menggunakan atribut Unusia tanpa meminta dan mendapat persetujuan Pimpinan Unusia.
Kedua, tindakan dan perbuatan yang bersangkutan ke Israel tidak mewakili sikap Unusia dan justru bertolak belakang, serta berdampak negatif terhadap Unusia sebagai institusi pendidikan tempat yang bersangkutan bekerja.
Ketiga, terlepas bahwa tindakan dan perbuatan yang bersangkutan merupakan bagian dari ekspresi kebebasan berpendapat pribadinya sebagai warga negara, namun tindakan dan perbuatan berupa kunjungan, pertemuan-pertemuan, dan mengunggah foto serta video beserta caption di media sosial, menunjukkan tidak adanya kepekaan dan sensibilitas terhadap kejahatan kemanusiaan yang dilakukan Israel terhadap Palestina.
Tindakan tersebut juga dapat dimaknai melegitimasi perbuatan rezim Israel terhadap warga Palestina, yang bertentangan dengan sikap resmi Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang mendukung perjuangan warga Palestina.
Sebelumnya, pada konferensi pers Senin (15/7/2024) di kantor PBNU Jakarta, Rektor Unusia, H Juri Ardiantoro memang mengonfirmasi akan melaksanakan sidang etik terhadap Zainul Maarif.
Pada kesempatan tersebut, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyerahkan konsekuensi 5 orang nahdliyin kepada lembaga masing-masing tempat mereka bernaung.
Zainul Maarif juga tercatat sebagai pengurus Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (LBM PWNU) Jakarta. Pada Kamis (18/7/2024), Ketua PWNU Jakarta, KH Samsul Ma’arif memecat Zainul Maarif dari jabatannya.
Wakil Ketua PWNU Jakarta Bidang Infokom, Husny Mubarok Amir, mengonfirmasi keputusan pemberhentian Zainul Ma’arif dari jabatannya sebagai wakil ketua Lembaga Bahtsul Masail (LBM) PWNU DKI Jakarta sebagai langkah yang tepat.-Klik Laman Selanjutnya-.