SELAJUR. COM, SAMARINDA – Usai terbitnya Surat Keputusan (SK) Wali Kota Samarinda Nomor 500.2.1/184/HK-KS/IV/2024 tentang Larangan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) Eceran, Pertamini dan Usaha Sejenisnya Tanpa Izin di Wilayah Kota Samarinda.
Anggota Komisi III DPRD Kota Samarinda, Jasno, mengatakan bahwa selain Peraturan Wali (Perwali) kota, pemerintah juga akan membentuk Peraturan Daerah (Perda) untuk memperkuat penertiban Pom Mini/BBM Eceran.
“Saya dengar selain perwali yang ada, pemerintah juga akan berkomunikasi dengan pihak dewan untuk membuat Perda terkait larangan pertamini,” ujarnya. Rabu (29/5/2024).
Menurutnya, jika inisiasi dari pemerintah ini terlaksana maka sangat bagus dan dapat memecahkan persoalan yang sedang dihadapi saat ini terkait tentang Pertamini. Dan juga aturan yang akan direncanakan harus sesuai dengan aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Karena setiap Perda yang dibuat berkaitan dengan masyarakat, pasti akan ada penyampaian aspirasi dan audiensi. Kami pasti akan menerima masukan dari masyarakat,” tambahnya
Jasno juga menjelaskan, bahwa penertiban perlu dilakukan karena operasional Pom Mini saat ini tidak legal. Pihaknya juga ingin mengetahui asal-usul minyak yang dijual di Pom Mini.
“ini justru menunjukan, adanya oknum SPBU yang bermain, sehingga menyebabkan antrean panjang. Sementara pom mink selalu memiliki stok minyak”jelasnya.
Terakhir, kata Dia. Salah satu tujuan yang konkrit dirancangnya aturan tersebug untuk memperkuat penertiban Pom Mink dan mengurangi atrean panjang SPBU serta menghindari resiko terjadinya kebakaran.
[ADV/SET/RED]