Scroll untuk baca artikel
Hukum & Peristiwa

Viral Kisah Pilu Korban Percobaan Pemerkosaan di Balikpapan, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

88
×

Viral Kisah Pilu Korban Percobaan Pemerkosaan di Balikpapan, Pelaku Berhasil Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini
Ket: Pelaku Percobaan pemerkosa berhasil diamankan ke Mapolsek Balikpapan Selatan, Sabtu (15/6/2024). (Dok: Humas Polresta Balikpapan)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN – Beredar video di sosial media mendadak viral. Lantaran, seorang wanita menceritakan kisah pilunya, sebagai korban percobaan pemerkosaan oleh pria asal Kota Balikpapan.

Kapolsek Balikpapan Selatan, AKP Abu Sangit mengkonfirmasi bahwa pelaku kini tengah diciduk dan dalam penanganan petugas Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, pada Sabtu (15/6/2024).

AKP Abu Sangit menuturkan kronologi kejadian, pada Rabu (12/6/2024), sekitar pukul 04.00 Wita, di sebuah penginapan syariah yang berlokasi di Jalan Syarifuddin Yoes, Kelurahan Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan. 

Pelaku berinisial MN, laki-laki berusia 23 tahun, bekerja sebagai penjaga guest house, dan beralamat di Jalan Manunggal 53, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan. 

Sedangkan korban berinisial PR, adalah seorang wanita berusia 24 tahun yang bekerja sebagai karyawan swasta dan beralamat di Desa Bukit Pariaman, Kelurahan Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Tenggarong.

“MN mendapati pintu kamar korban tidak terkunci. Saat berusaha membangunkan korban untuk mengingatkan mengunci pintu, pelaku tergoda melihat korban yang tertidur dengan pakaian tidur,” tutur AKP Abu Sangit.

Selanjutnya, korban yang terbangun menemukan MN di samping ranjangnya.

MN kemudian menyumpal mulut dan menjambak rambut PR untuk mencegahnya berteriak, serta sempat mencekik lehernya.

Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami memar di wajah.

Sementara itu, Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun mengkonfirmasi bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku telah diamankan, sedang dalam penyidikan, dan proses pengungkapan kasus ini berjalan aman dan terkendali,” ujar Ipda Sangidun. 

Pihaknya juga menegaskan bahwa MN kini diancam dengan pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan, yang dapat mengakibatkan hukuman 12 tahun.

[RUL/SET/RED]

BACA JUGA:  Polemik Ambruknya Rumah Warga Amborawang Darat Akibat Tambang Batu Bara Berakhir Damai
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *