Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Diskominfo Kutim

Warga Bukan Sekadar Pasien, Kutim Bangun Kemitraan Baru Lewat Sistem Pengaduan Kesehatan Terbuka

333
×

Warga Bukan Sekadar Pasien, Kutim Bangun Kemitraan Baru Lewat Sistem Pengaduan Kesehatan Terbuka

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno.

SELAJUR.COM, SANGATTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) kembali memperkuat komitmen transparansi dan partisipasi publik dalam sektor kesehatan.

Melalui kebijakan baru, seluruh 22 puskesmas di Kutim kini diwajibkan membuka layanan pengaduan masyarakat yang bisa diakses secara langsung maupun digital.

Kepala Dinas Kesehatan Kutim, Sumarno, menyebut, langkah ini bukan hanya bentuk pengawasan, tetapi juga cara baru membangun kemitraan antara warga dan tenaga kesehatan. “Kami ingin masyarakat ikut menjadi bagian dari sistem pengawasan. Kritik dan saran mereka adalah bahan perbaikan paling berharga,” ujarnya.

Dalam kebijakan ini, setiap puskesmas wajib menyediakan tiga kanal utama pengaduan kotak saran fisik, nomor WhatsApp aktif, dan akun media sosial resmi. Setiap laporan masyarakat harus diverifikasi dan ditindaklanjuti oleh kepala puskesmas dalam waktu maksimal tiga hari kerja. “Tidak boleh ada keluhan yang diabaikan. Semua wajib direspons,” tegas Sumarno.

Ia menambahkan, sistem pengaduan ini bukan sekadar menampung keluhan, tetapi juga menjadi alat ukur moral pelayanan publik. Data yang masuk akan direkap dan dievaluasi setiap bulan untuk mengetahui pola masalah yang berulang, serta menilai tingkat kepuasan masyarakat di masing-masing puskesmas. “Kami tidak melihat pengaduan sebagai masalah, tapi sebagai bahan introspeksi,” katanya.

Sumarno menegaskan, kanal pengaduan juga berfungsi memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan daerah. “Ketika masyarakat merasa suaranya didengar, maka kepercayaan akan tumbuh. Dan kepercayaan itu adalah vitamin bagi sistem pelayanan,” ujarnya.

Untuk mendukung kebijakan ini, Dinkes Kutim juga membuka pusat aduan di tingkat kabupaten, agar warga dapat melapor langsung jika menemukan pelanggaran serius atau sikap tidak profesional di fasilitas kesehatan. Semua laporan diproses secara transparan dan dapat dipantau melalui sistem berbasis data.

BACA JUGA:  Tidak Ada Barang Kedaluwarsa Ditemukan, Disperindag Tingkatkan Pengawasan hingga 2026

Bagi pemerintah, pelayanan kesehatan bukan hanya urusan medis, tetapi juga hubungan sosial antara negara dan rakyat. Dengan membuka ruang dialog lewat kanal pengaduan publik, Kutim menegaskan arah baru pelayanan kesehatan yang lebih manusiawi, partisipatif, dan berkeadilan.

“Pelayanan publik sejati bukan hanya memberi, tapi juga mau mendengar,” tutup Sumarno.

 

(adv/diskominfokutim/rs)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!