Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kabupaten Kutim

Yusuf T Silambi: Buka Lahan Tanpa Bakar Jadi Solusi Pencegahan Karhutla

53
×

Yusuf T Silambi: Buka Lahan Tanpa Bakar Jadi Solusi Pencegahan Karhutla

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi A DPRD Kutim, Yusuf T Silambi. (IST)

SELAJUR.COM, KUTIM – Anggota Komisi A DPRD Kutai Timur (Kutim), Yusuf T Silambi, menyoroti pentingnya penerapan metode Pembukaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Menurutnya, PLTB merupakan solusi yang efektif untuk menjaga kelestarian lingkungan.

“Penggunaan Lahan Tanpa Bakar (PLTB) memang menjadi salah satu solusi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan,” ungkap Yusuf, pada Jumat (15/11/2024).

Meski begitu, ia menyatakan bahwa pembukaan lahan dengan cara membakar masih diperbolehkan, asalkan dilakukan dalam skala kecil dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Pembakaran harus dilakukan di bawah pengawasan ketat untuk meminimalkan risiko yang merugikan.

“Sesuai aturan pemerintah pusat, boleh buka lahan, tapi tanpa bakar. Caranya memang tidak boleh besar. Sekarang kan ada obat, makanya pemerintah buat itu,” tambahnya.

Lebih lanjut Yusuf menambahkan bahwa pembakaran lahan hanya boleh dilakukan untuk membersihkan area tertentu, dengan syarat tidak melebihi luas satu hektare.

Ia juga menegaskan bahwa aktivitas tersebut memerlukan pengawasan ketat dari pihak berwenang.

“Kalau lahan itu sudah layak untuk kita bersihkan dan bakar, silakan, tapi harus tetap dalam pengawasan,” tuturnya.

Selain itu, Yusuf mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk memperoleh izin resmi dari pemerintah daerah sebelum membuka lahan.

“Tidak boleh langsung satu hektare. Juga harus sesuai dengan izin yang diberikan oleh kecamatan atau pemerintah daerah setempat,” tandasnya.

[ADV/MII/SET]

BACA JUGA:  DPRD Samarinda Soroti Efisiensi Anggaran dan Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!