Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kota SamarindaSamarinda

328 Inovasi Samarinda Jadi Dasar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

4
×

328 Inovasi Samarinda Jadi Dasar Penyusunan Raperda Inovasi Daerah

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar. (Syahrul/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Sebanyak 328 inovasi yang telah berjalan di Kota Samarinda menjadi salah satu dasar dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah. Berbagai inovasi tersebut dinilai telah memiliki pengalaman penerapan sehingga dapat menjadi bahan evaluasi sebelum dituangkan ke dalam regulasi.

Ketua Komisi III DPRD Samarinda Deni Hakim Anwar mengatakan, penyusunan Naskah Akademik (Nasmik) Raperda Inovasi Daerah harus memastikan setiap substansi yang dimasukkan memiliki landasan yang kuat.

Menurutnya, aspek yuridis dan sosiologis perlu diperhatikan, termasuk melihat hasil dari inovasi yang telah diterapkan pemerintah daerah selama ini.

“Ada 328 inovasi di Kota Samarinda yang sudah berjalan satu tahun. Itu menjadi dasar bahwa inovasi-inovasi ini sudah teruji dan layak untuk dijadikan perda,” ujar Deni usai mengikuti seminar ekspos Nasmik Raperda Inovasi Daerah, Kamis (8/10/2026).

Ia menilai keberadaan ratusan inovasi tersebut menunjukkan bahwa pemerintah daerah telah memiliki banyak gagasan dan terobosan dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan publik.

Namun, Deni menekankan agar Raperda yang nantinya disusun tidak sekadar menjadi payung hukum. Regulasi tersebut harus mampu memberikan arah yang jelas terhadap inovasi yang telah maupun akan dikembangkan.

Menurutnya, setiap inovasi juga perlu memiliki output dan outcome yang terukur sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dan pemerintah daerah.

Setelah Nasmik selesai, dokumen tersebut akan menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda. Pembahasan selanjutnya akan dilakukan secara lebih rinci untuk memastikan setiap pasal mampu menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan inovasi daerah.

Dengan adanya regulasi tersebut, inovasi yang telah berjalan di Samarinda diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat terus dikembangkan sesuai kebutuhan daerah.

 

[ADV/RUL/SET]

BACA JUGA:  Berbagai Perbaikan Venue Stadion Palaran Terus Dilakukan
error: Content is protected !!