SELAJUR.COM, BERAU – Wakil Ketua Komisi III DPRD Berau Ahmad Rifai mengungkapkan rasa apresasi Bupati Sri Juniarsih Mas yang membuat kebijakan mewajibkan para direktur rumah sakit setiap bulan harus rutin laporan kinerja kepada Dinas Pendidikan.
“Menurut saya kebijakan Ibu Bupati Sri Juniarsih tentang mewajibkan direktur setiap bulan laporan ke Dinas Kesehatan usai melayani pasien sangat tepat sekali,” ungkapnya Rabu (2/7/2025).
Alasan dirinya mendukung kebijakan Sri Juniarsih Mas setiap bulan manajemen rumah sakit harus ada laporan agar pelayanan tertuju maksimal untuk pasien.
“Karena ini mencakup untuk kebutuhan pasien harus tetap prima dan tertata maksimal baik,” ucapnya.
Rifai pun menilai dengan adanya aktivitas pelaporan setiap bulan dari manajemen rumah sakit, maka dapat dipastikan kebutuhan obat-obatan hingga alat kesehatan setiap rumah sakit bisa tepantau.
“Begitu pun jika ada kendala masalah tenaga kesehatan serta dokter yang tidak terpenuhi pada layanan tertentu. Dinkes Berau harus sigap mengatasi masalah tersebut,” ujarnya.
Ia berpesan kepada Bupati agar konsisten menjalankan inovasi tersebut demi kepentingan pasien berobat. Terutama besar harapan tidak ada lagi masalah orang terlantar di lorong rumah sakit.
“Kemudian kalau bisa Bupati harus tegas dan meneliti setiap laporan kepala manajemen rumah sakit tersebut dari setiap kepala bagian ruangan secara perinci,” bebernya.
Sebab baginya jika pelayanan rumah sakit setiap bagian terlayani dengan maksimal, tentu pasien yang berobat bisa tenang dan percaya kepada pusat pelayanan tersebut.
“Karena mau bagaimana pun saat ini masyarakat banyak sekali berobat keluar kota. Ini yang harus diambil pelajaran maksimal oleh rumah sakit dan Bupati secara terukur terarah,” pungkasnya.
(ADV/ARI/SET/DPRDBERAU)