SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda secara intensif melakukan pengawasan dengan ketat. Terhadap, orang asing di seluruh wilayah Indonesia. Tekhusus, di wilayah Kaltim.
Terbukti, jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia melaksanakan operasi “Jagratara” tahun 2024. Operasi ini, sebagai bukti nyata keterlibatan pihaknya. Menjaga aktifitas orang asing di wilayah Indonesia. Pelaksanaan itu berlangsung selama dua hari, dimulai sejak tanggal 02-03 Mei 2024.
Dalam laporannya kepala Imigrasi Kelas 1 TPI Samarinda Washington Saut Dompak menuturkan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.06-158 Tahun 2024 tanggal 18 April 2024 tentang Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Pengawasan Orang Asing Secara Serentak dengan Kendali Pusat di Seluruh Wilayah Indonesia pada Tahun 2024.
Kegiatan ini bertujuan melakukan pengawasan orang asing dalam rangka memberikan efek pencegahan, agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara.
Operasi Gabungan
Kegiatan Operasi Gabungan dilaksanakan dengan metode terbuka dengan target beberapa perusahaan dan akomodasi di wilayah Samarinda dan sekitarnya.
Ditambahkan Washington, kegiatan diawali dengan rapat persiapan dan briefing secara virtual melalui media zoom meeting yang dipimpin oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Direktorat Jenderal Imigrasi.
Lebih jauh dikatakan Washington, kegiatan Jagratara mulai digelar Kamis, (2/5/2024) pukul 11.20 Wita hingga 12.00 Wita. Diawali rapat koordinasi secara daring melalui media zoom bersama Dirwasdakim yang diikuti oleh Kakanim, Kasi Inteldakim serta Kasubsi intel dan Penindakan.
“Adapun dalam Arah Dirwasdakim dalam pelaksanaan kegiatan tetap berpedoman sesuai SOP dan humanis dalam pemeriksaan. kegiatan tersebut untuk memberikan efek pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran atau takut melakukan pelanggaran bagi WNA,” jelas Washington dalam keterangan resminya diterima media ini, Minggu (5/5/2024) siang.
Kemudian briefing bersama peserta Operasi Jagratara yang dipimpin oleh Kasi Inteldakim, terkait pelaksanaan serta target dalam setelah itu dilanjutkan dengan pembagian waktu pelaksanaan Operasi Jagratara.
Pada Jumat, (03/5/2024) pukul 08.00 Wita kegiatan operasi dibagi menjadi 2 tim dengan lokasi target Operasi PT. Maju Kalimantan Hadapan yang beralamat di Desa Puan Cepak Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kutai Kartanegara dan PT. Kayu Alam Perkasa Raya yang beralamat di Desa Loa Duri Ilir Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kukar.
Tak Temukan Pelanggaran
Memasuki pukul 10.30, saat tim tiba di lokasi l target operasi dan langusng melakukan pendataan dan pengecekan terhadap dokumen perizinan yang digunakan oleh Tenaga Kerja Asing pada perusahan tersebut.
Pasalnya, dari hasil pemeriksaan dan pengecekan di lapangan diperoleh data bahwa pada lokasi pertama diketahui terdapat TKA sebanyak 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
“Ada 9 Orang dan seluruhnya menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda,” ucap Washington Saut Dompak.
Pada lokasi Target Operasi 2 di PT Maju Kalimantan Hadapan. Setelah dilakukan pengecekan dan pendataan terhadap keberadaan Warga Negara Asing. Didapati bahwa, pada perusahaan tersebut terdapat 14 orang TKA yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan yang berkewarganegaraan Malaysia. Bahkan, menggunakan Izin Tinggal Terbatas yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
“Di lokasi dua kita temukan ada 14 TKA asal Malaysia yang bekerja di PT Maju Kalimantan Hadapan dengan izin tinggal terbatas,” ujarnya.
Selain itu, dari kedua lokasi Target Operasi pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran terhadap peraturan keimigrasian ataupun Undang-Undang yang berlaku.
Namun, pihaknya mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan dan TKA agar bekerja sesuai dengan izin yang diberikan agar tidak menyalahi aturan keimigrasian selama berkegiatan dan berada di Indonesia.
“Dan juga mengingatkan kembali kepada pihak perusahaan selaku penjamin TKA agar secara rutin melaporkan keberadaan TKA dan jika terdapat tamu asing sebelum kedatangan untuk dapat melaporkan kepada Imigrasi setempat,” urai Saut dompak.
Setelah mengingatkan kepada perusahaan, pukul 15.30 wita tim meninggalkan lokasi target operasi dan kembali menuju Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda untuk melaporkan hasil kegiatan operasi Jagratara Tahun 2024.
Tanpa Kendala Operasi
Terlebih, Washington Saut Dompak menyebutkan bahwa pelaksanaan tersebut telah berjalan lancar dan tanpa ada kendala yang dihadapi.
“Setelah operasi pengawasan orang asing Jagratara, akan kita laporkan kepada pimpinan,” tandasnya.
Diketahui, tim I yang melaksanakan pengawasan diantaranya Kepala Seksi Inteldakim, Whisnu Galih Priawan; Kepala Sub Seksi Penindakan, Agus Sumadi; Kepala Sub Seksi Pemeriksa, Aguarius DB dan para Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) yaitu Simon Petrus dan Ichsanoodin Mufty Muthahari serta Jabatan Fungsional Umum (JFU) diantaranya Hardian Adhityo dan Dea Alphard Valerie Nanda S.
Sementara untuk di tim II diantaranya yaitu Kepala Sub Seksi Status Keimigrasian, Muhammad Riyaldi dan para JFU diantaranya, Hamsar Alam, Wahyu Sasmito, Achmad Ferdianto dan Ade Hermawan.
Sedangkan JFT diisi oleh Helmi Abdillah, Andyko Mahendra Putra dan Bening Ayu Intan Rizkina.
[ADV/SET/RED]