Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kaltim

Fraksi PKS Kaltim Kritisi Silpa APBD dan Rendahnya Retribusi Perizinan Tenaga Kerja Asing

108
×

Fraksi PKS Kaltim Kritisi Silpa APBD dan Rendahnya Retribusi Perizinan Tenaga Kerja Asing

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Subandi, Juru Bicara Fraksi PKS. (Moh. Ali Mubarok/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti lemahnya peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dalam mendongkrak pendapatan daerah. Mereka mendorong agar BUMD bisa menjadi motor utama dalam menciptakan sumber pemasukan yang tidak lagi bergantung pada sektor migas dan batu bara.

 

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Subandi, Juru Bicara Fraksi PKS, dalam Rapat Paripurna ke-19. Rapat tersebut membahas pandangan umum fraksi terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024, digelar di Gedung B DPRD Kaltim, Selasa (17/6/2025). Rapat itu dipimpin Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud dan dihadiri Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud bersama 39 anggota dewan.

 

Subandi menegaskan bahwa Kaltim tidak bisa terus-menerus mengandalkan pendapatan dari industri ekstraktif yang rentan fluktuasi global dan berdampak pada ketahanan fiskal daerah. “BUMD seharusnya mampu membuka jalan bagi diversifikasi ekonomi. Ini penting agar kita tidak lagi terlalu tergantung pada sektor migas dan batu bara,” ujarnya.

 

Namun, lanjut Subandi, kenyataannya saat ini peran BUMD dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat minim. Banyak BUMD di Kaltim belum menunjukkan kontribusi yang sebanding dengan ekspektasi, baik dalam bentuk dividen maupun efek positif terhadap perekonomian lokal.

 

“Realisasi kontribusi BUMD sejauh ini belum memuaskan. Ini menjadi catatan penting yang harus segera ditindaklanjuti,” tegasnya.

 

PKS juga menyoroti rendahnya penerimaan dari retribusi perizinan tertentu di tahun 2024. Realisasinya hanya mencapai Rp250 juta, atau sekitar 62,5 persen dari target yang ditetapkan, dengan selisih kekurangan hampir Rp150 juta.

 

Menurut Fraksi PKS, angka yang rendah ini disebabkan oleh beberapa faktor. Antara lain, belum optimalnya penerapan retribusi atas penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang baru efektif dijalankan sejak April 2024. Selain itu, ada juga dampak dari perpindahan atau tidak diperpanjangnya izin TKA oleh perusahaan.

BACA JUGA:  Forum Sehat Mandiri, Bentuk Kepedulian Warga Desa Muara Enggelam di Sektor Kesehatan

 

“Kami minta penjelasan mendalam soal ini. Harus ada evaluasi agar potensi penerimaan daerah tidak terus bocor,” pungkas Subandi.

 

[ADV/DPRDKALTIM/ALI/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *