Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Politik

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Kaltim Resmi Berakhir, 7 Parpol Dinyatakan Lolos Ke Kursi Senayan

152
×

Rapat Pleno Rekapitulasi Pemilu 2024 Tingkat Provinsi Kaltim Resmi Berakhir, 7 Parpol Dinyatakan Lolos Ke Kursi Senayan

Sebarkan artikel ini
Ket: Suasana foto bersama usai membacakan hasil sidang pleno rekapitulasi suara pada Pemilu 2024 tingkat Provinsi Kaltim. (Syahrul Mubarok/ SELAJUR)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Proses perhitungan rekapitulasi suara Pemilu 2024 pada tingkat Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) akhirnya resmi diplenokan. Sebanyak 7 Partai Politik (Parpol) lolos verifikasi untuk duduk di kursi Senayan (Sebutan DPR RI).

Kendati demikian pleno tersebut, KPU Kaltim juga telah menetapkan suara calon terpilih untuk DPD RI, DPR RI, Calon Presiden dan wakil presiden, serta calon anggota DPRD Kaltim.

Untuk hasil rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara caleg DPR RI tingkat Provinsi Kaltim, KPU Kaltim menetapkan Partai Golkar sebagai partai perolehan suara tertinggi dengan total 538.147 suara.

Perolehan suara tersebut berhasil mengantarkan dua caleg. Yakni Rudi Mas’ud dan Hetifah Sjaifudian. Kedua Caleg tersebut masing-masing mengantongi surat sebanyak 168.818 dan 146.023. Sehingga dari perolehan suara tersebut, caleg Partai Golkar DAPIL Kaltim mendapatkan dua kursi di DPR RI. 

Sementara PDI-P diwakili oleh Safaruddin sebagai caleg dengan 68.312 suara, dari total 252.714. Merupakan akumulasi suara partai dan caleg. 

Kemudian, Partai Gerindra diwakili G Budi Satrio Djiwandono dengan total 131.558 suara dari 307.259 total suara partai dan caleg. Selanjutnya, PKB berhasil mengantarkan Syafruddin yang meraih 86.048 suara dari 143.852 suara partai dan caleg.

Partai NasDem mengantarkan Nabil Husein Said Amin Alrasydi yang berhasil meraih 82.029 suara dari 227.803 total suara partai dan caleg.

Sedangkan, PKS dan PAN masing-masing diwakili oleh Aus Hidayat Nur dengan 34.957 suara dan Edy Oloan Pasaribu dengan total 34.128 suara. Dua partai tersebut masing-masing mengantongi total suara partai dan caleg sebesar 145.538 dan 111.141 suara.

Urutan perolehan suara tersebut menggunakan metode Sainte Lague yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dimana suara sah setiap partai politik dibagi dengan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3, 5, 7 dan seterusnya.

BACA JUGA:  Langkah Strategis Dispora Kaltim Dalam mendukung perkembangan Cabor Baru, Rasman : Kami Siap Fasilitasi Dari Sisi Kejuaraan

“Setelah ini, kami akan ajukan hasil pleno tersebut ke  KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi secara nasional,” kata Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris kepada awak media, pada Senin (11/3/2024).

Fahmi menegaskan bahwa segala tahapan yang dilakukan di tingkat provinsi selama ini telah diselenggarakan secara transparan, akuntabel sesuai tahapan dan peraturan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk menyelenggarakan semua tahapan pemilu yang transparan dan akuntabel. Memastikan setiap suara terhitung dan setiap kursi dapat teralokasi sesuai kehendak rakyat,” tandas Fahmi.

[RUL/SET]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!