Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DaerahPariwaraRagam

Tindak 133 Sanksi Keimigrasian dan 1 Kasus Projustisia, Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Perketat Pengawasan WNA

203
×

Tindak 133 Sanksi Keimigrasian dan 1 Kasus Projustisia, Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Perketat Pengawasan WNA

Sebarkan artikel ini
Catat 41 Ribu Perlintasan Orang, Imigrasi Kaltim Jamin Kemudahan Layanan Dokumen.(Dok: Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim)

SELAJUR.COM, SAMARINDA — Laju aktivitas masyarakat Kalimantan Timur (Kaltim) menuju luar negeri menunjukkan grafik yang kian masif.

Kondisi ini direspons Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kaltim dengan memacu performa pelayanan publik sekaligus menajamkan taring pengawasan di lapangan.

Berdasarkan capaian kinerja Agustus 2026, jajaran Imigrasi Kaltim berhasil memproses dan menerbitkan 5.662 paspor RI.

Tingginya angka penerbitan dokumen perjalanan ini didorong oleh beragam keperluan masyarakat lokal, mulai dari perjalanan ibadah, ekspansi bisnis, studi, hingga penerbangan wisata.

Sejalan dengan pelayanan WNI, kemudahan akses dokumen juga diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) lewat penerbitan 5.662 izin tinggal. Penerbitan izin tersebut disaring secara akuntabel agar investasi dan keberadaan tenaga asing benar-benar memberi nilai tambah bagi pembangunan ekonomi Kaltim.

Namun, kemudahan layanan ini berbanding lurus dengan ketegasan aturan. Jajaran Imigrasi Kaltim menindak 133 pelanggaran administratif keimigrasian.

Bahkan, satu kasus pelanggaran berat resmi digiring jajaran Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) ke proses hukum (projustisia).

Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, menyebut pengawasan intensif merupakan harga mati untuk membentengi wilayah dari potensi gangguan keamanan.

“Langkah penindakan ini adalah komitmen mutlak kami dalam mengawal kedaulatan negara dan menertibkan wilayah Kaltim. Pengawasan di lapangan tak akan kendor demi memastikan setiap WNA tunduk pada aturan izin tinggal,” tegas Nurudin, Rabu (23/9/2026).

Ketatnya pengawasan tersebut juga terbukti dari pemantauan arus perlintasan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) se-Kaltim yang mencatat mobilitas keluar-masuk hingga 41.555 orang.

Menghadapi dinamika pergerakan orang yang kian padat, Imigrasi Kaltim terus mempererat barisan bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora).

Sinergi antarinstansi ini disiagakan untuk memetakan serta meminimalisasi kerawanan di daerah yang kini menjadi magnet ekonomi nasional tersebut.

BACA JUGA:  Desa Sepaso Induk Kutim Jadi Desa Binaan Kantor Imigrasi Samarinda

 

[SET/RED]

error: Content is protected !!