SELAJUR.COM, KUKAR – Intimidasi dan aksi kejahatan seksual di lingkungan sekolah kembali menghantui dunia pendidikan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
BN, seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) berinisial BN yang juga bertindak sebagai wali kelas di Kecamatan Muara Jawa, Kukar resmi berhadapan dengan proses hukum usai dilaporkan atas dugaan pencabulan berulang terhadap anak didiknya yang masih berusia 12 tahun.
Laporan resmi dilayangkan oleh pihak keluarga korban bersama Aliansi Masyarakat Peduli Anak ke Mapolsek Muara Jawa, Senin (26/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah mental korban terganggu hebat dan dipaksa membisu di bawah ancaman terduga pelaku sejak tahun 2025 lalu.
Berdasarkan investigasi kronologi keluarga, aksi tak terpuji BN diduga dilancarkan di ruang kelas hingga area kantin sekolah saat suasana lengang, tepatnya ketika korban masih duduk di kelas 4 SD.
Aksi intimidasi berulang membuat kondisi psikologis korban anjlok drastis hingga memutuskan mogok sekolah demi menghindari perundungan dan tekanan pelaku.
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Anak, Amiruddin, menegaskan tidak ada ruang mediasi atau kompromi jalan damai bagi kejahatan seksual yang menyasar anak di bawah umur.
Pihaknya mengacu pada ketetapan Pasal 23 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang melarang keras penyelesaian perkara kekerasan seksual di luar peradilan formal.
“Sekolah wajib menjadi tempat paling aman bagi tumbuh kembang anak, bukan tempat perburuan oknum predator. Tidak ada kata berdamai untuk kasus ini. Hukum harus ditegakkan secara maksimal demi keadilan korban dan keselamatan anak-anak di Muara Jawa,” tegas Amiruddin.
Selain mengawal alur hukum di kepolisian, aliansi mendesak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar segera mencopot status mengajar BN dari sekolah.
Pihaknya juga meminta UPTD PPA memberikan terapi psikologis bagi korban serta menjamin proses perpindahan sekolah agar hak belajarnya tetap terpenuhi.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolsek Muara Jawa Iptu Yoga Fattur Rahman melalui Kanit Reskrim Polsek Muara Jawa, Ipda Andi Cheris, membenarkan perihal masuknya laporan tersebut dan menegaskan komitmen penanganan kasus secara transparan.
“Laporan resmi dari masyarakat sudah kami terima. Kasus ini langsung kami tindak lanjuti sesuai dengan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” kunci Ipda Andi Cheris.
[RUL/SET]

















