Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
BalikpapanDaerah

Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Gerak Cepat, Tetapkan WNA Tiongkok Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor

104
×

Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan Gerak Cepat, Tetapkan WNA Tiongkok Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Izin Tinggal Investor

Sebarkan artikel ini
Kakanwil Ditjen Imigrasi Kaltim Nurudin (tengah) didampingi Kakanim Balikpapan Adi Fachmianur dan Kasi Inteldakim Doni Purwokohadi memberikan keterangan resmi terkait penetapan tersangka WNA Tiongkok di Balikpapan, Kamis (24/9/2026). (DOK/KANWIL DITJEN IMIGRASI KALTIM)

SELAJUR.COM, BALIKPAPAN — Ketegasan terhadap pelanggaran aturan keimigrasian kembali ditunjukkan oleh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal (Kanwil Ditjen) Imigrasi Kalimantan Timur (Kaltim).

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Rakyat Tiongkok berinisial J.J resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan izin tinggal.

Penetapan status hukum tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Kaltim, Nurudin, saat menggelar konferensi pers di Ruang Aula Sudirman Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Kamis (24/9/2026) siang.

Tersangka J.J, yang sebelumnya dikantongi izin tinggal sebagai investor (ITAS Investor Indeks E28A) hingga September 2027, diamankan petugas sejak 23 Juli 2026.

Dari pengawasan dan pendalaman di lapangan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanim Balikpapan menemukan aktivitas J.J yang tidak selaras dengan dokumen perizinan yang dimilikinya.

Alih-alih menjalankan kegiatan investasi sesuai skema, tersangka justru tertangkap tangan melakoni peran sebagai perantara atau calo transaksi penyediaan unit apartemen di Balikpapan dan menerima imbalan komisi.

“Dari hasil penyidikan dan gelar perkara, penyidik memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan WNA berinisial J.J sebagai tersangka. Yang bersangkutan diduga melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tegas Nurudin.

Atas dugaan tindakan menyalahgunakan maksud dan tujuan izin tinggal tersebut, J.J terancam sanksi pidana penjara paling lama lima tahun serta denda maksimal Rp500 juta.

Nurudin menekankan, pihak imigrasi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dalam mengawal proses hukum yang sedang berjalan.

Penetapan tersangka ini murni bagian dari pemenuhan prosedur penyidikan, bukan keputusan final mengenai bersalah atau tidaknya seseorang.

“Kami memastikan seluruh rangkaian penyidikan berjalan secara profesional dan proporsional sesuai hukum acara yang berlaku, dengan tetap menjamin hak-hak tersangka. Imigrasi berkomitmen memberikan pelayanan terbaik sekaligus memastikan setiap warga asing yang berkegiatan di Indonesia patuh pada aturan,” pungkasnya.

BACA JUGA:  Polemik Eks Tambang Ilegal Diklaim Rusak Siklus Ekonomi Daerah, Pengamat Unmul: Kasihan Anak Cucu

 

[SET/RED]

error: Content is protected !!