SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kasus tewasnya pria berinisial MBH akibat pengeroyokan sadis akhirnya dibongkar Polresta Samarinda.
Tiga pelaku yang sempat buron berhasil diringkus, di mana salah satu di antaranya memilih menyerahkan diri usai menganiaya korban hingga tewas.
Korban ditemukan tewas setelah sempat menjadi korban pengeroyokan brutal oleh tiga orang pria akibat tuduhan pencurian peralatan bengkel.
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, didampingi Kasatreskrim Kompol Rachmat Aribowo, membeberkan bahwa insiden maut tersebut bermula pada Sabtu malam (19/9/2026) sekitar pukul 21.30 Wita di Jalan Harun Nafsi, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir.
Ketiga pelaku mendatangi korban dan langsung melakukan tindakan kekerasan secara bersama-sama. Usai dianiaya, korban dipaksa masuk ke dalam mobil Toyota Avanza Veloz marun bernomor polisi KT 1266 RS, lalu dibawa menuju kawasan Jalan Untung Suropati, Kecamatan Sungai Kunjang.
Dalam perjalanan tersebut, korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan cara melompat keluar dari mobil dan kabur ke arah semak-semak.
Namun, dua hari berselang pada Senin malam (21/9/2026), Tim Inafis Polresta Samarinda menerima laporan penemuan jenazah korban di lokasi pelariannya.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan para saksi, kami mengidentifikasi 3 orang tersangka yang terlibat langsung dalam pengeroyokan ini,” ujar Kombes Pol Hendri Umar.
Ketiga tersangka masing-masing berinisial FS (39), PJ (38), and HJ (45) kini telah mendekam di sel tahanan.
Mereka diringkus di lokasi terpisah; Fendra ditangkap di kediamannya di Loa Bakung, Marno diamankan di ruang jenazah RSUD AWS, sementara Suharjo memilih menyerahkan diri kepada pihak berwajib.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban, satu unit mobil operasional, hingga ponsel berisi rekaman video kondisi wajah korban saat terluka.
Dari hasil pemeriksaan, motif pengeroyokan ini dipicu oleh rasa dendam dan sakit hati akibat tuduhan pencurian alat bengkel.
“Penyebab pasti kematian korban masih menunggu hasil autopsi dan laboratorium forensik, mengingat kondisi jenazah sudah mengalami pembusukan saat ditemukan,” tambah Hendri.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf d KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
[RUL/SET]

















