Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Hukum & PeristiwaSamarinda

Demi Hemat Biaya Buka Lahan, 5 Tersangka Karhutla Diringkus Polresta Samarinda

6
×

Demi Hemat Biaya Buka Lahan, 5 Tersangka Karhutla Diringkus Polresta Samarinda

Sebarkan artikel ini
Teks Foto: Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar memberikan keterangan pers terkait penetapan lima tersangka kasus pembakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah hukum Kota Samarinda. (Syahrul Mubarok/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA — Praktik pembersihan lahan secara instan dengan cara dibakar masih marak terjadi di Kota Samarinda. Polresta Samarinda bergerak cepat memproses hukum para pelaku dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka pembakaran hutan dan lahan (karhutla).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengungkapkan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan setelah jajarannya menyelidiki maraknya titik api (hotspot) yang terjadi hampir setiap hari di sejumlah wilayah.

“Dari hasil penyelidikan mendalam, kami menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan. Para pelaku ini tersebar di beberapa titik lokasi kejadian,” tegas Hendri Umar, Sabtu (10/10/2026).

Adapun penindakan kasus karhutla ini mencakup beberapa lokasi rawan, antara lain Jalan Salman 10 Gang R7 (Kelurahan Sempaja Utara), kawasan Bantuas (Kecamatan Palaran), Jalan Gunung Kapur Pelita 4, serta kawasan Jalan Kavlingan (Kelurahan Pulau Atas, Kecamatan Sambutan).

Hendri membeberkan, kawasan Bantuas dan Pulau Atas kini masuk dalam pemetaan zona merah karhutla lantaran intensitas kebakaran lahan yang sangat tinggi.

Dari hasil pemeriksaan, para tersangka menyulut api dengan motif efisiensi biaya operasional pembukaan lahan.

“Modus para pelaku ini seragam, yaitu sengaja membakar lahan untuk tujuan pembersihan (tebas tebang) agar biaya operasionalnya jauh lebih murah dibanding merintis secara manual. Namun dampak kobaran apinya merambat dan memicu kebakaran meluas yang membahayakan warga,” terangnya.

Untuk melengkapi berkas perkara, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi mata serta meminta keterangan saksi ahli dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), BPBD, Dinas Pemadam Kebakaran, hingga BMKG.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 108 juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta pasal berlapis UU Perkebunan dan KUHP.

BACA JUGA:  Siap-Siap, Mr Jono & Joni Bakal Meriahkan Semarak Festival Kota Juang di Sanga-Sanga Hari Ini

“Para tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda material mulai dari Rp 3 miliar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Kapolresta.

 

[RUL/SET]

error: Content is protected !!