Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
Daerah

Komitmen Tata Kelola Perusda Kaltim, PT BKS Terima Pengembalian Dana Kasus Korupsi Periode 2017–2020

5
×

Komitmen Tata Kelola Perusda Kaltim, PT BKS Terima Pengembalian Dana Kasus Korupsi Periode 2017–2020

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda Haedar (kiri) secara simbolis menyerahkan pengembalian uang kerugian negara kepada Direktur Utama PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) Nidya Listiyono di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026).(Syahrul Mubarok/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Komitmen penegakan hukum dan pemulihan aset daerah (asset recovery) di Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membuahkan hasil nyata.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda menyerahkan pengembalian uang kerugian negara tahap II sebesar Rp1,7 miliar kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Kaltim, PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS).

Penyerahan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda, Haedar, kepada Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono, di ruang kerja Kajari Samarinda, Kamis (8/10/2026) pagi.

Uang tersebut merupakan bagian dari upaya pemulihan atas kasus tindak pidana korupsi kerja sama PT BKS dengan mitra kerjanya pada periode 2017–2020 yang ditangani Kejaksaan Tinggi Kaltim bersama Kejari Samarinda.

Kajari Samarinda, Haedar, menegaskan bahwa keberhasilan pengembalian kerugian negara ini merupakan buah dari sinergi dan komitmen penegakan hukum yang profesional, akuntabel, serta transparan.

“Kami akan terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk jajaran Perusda BKS, untuk menyelesaikan persoalan hukum yang ada serta melaksanakan putusan pengadilan secara tuntas. Fokus utama kami adalah memastikan aset dan uang negara kembali ke kas daerah,” terang Haedar.

Sementara itu, Direktur Utama PT BKS, Nidya Listiyono, menyampaikan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada instansi Kejaksaan dan Pengadilan atas pengawalan ketat terhadap aset BUMD Kaltim.

Pria yang akrab disapa Tyo ini membeberkan, total kerugian keuangan negara dalam perkara BKS periode terdahulu tersebut diperkirakan mencapai Rp21,5 miliar. Pada tahap pertama lalu, tim jaksa berhasil mengembalikan Rp2,5 miliar, dan ditambahkan Rp1,7 miliar pada tahap kedua ini.

“Dengan penyerahan tahap kedua hari ini, total dana yang berhasil diselamatkan dan kembali ke kas daerah sudah mencapai Rp4,7 miliar. Kami sangat berterima kasih kepada Kejari Samarinda dan jajaran peradilan yang terus mendukung BUMD dalam menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada setiap proses bisnis,” ungkap Tyo yang juga menjabat sebagai Ketua Forum BUMD Kaltim.

BACA JUGA:  Bupati Kukar Resmikan Food Court Berkonsep Industrial di Kampus Unikarta

Ia berharap hubungan koordinasi dan kerja sama pengawasan hukum antara Korps Adhyaksa dan seluruh BUMD di Kalimantan Timur dapat terus terjalin erat demi mencegah potensi penyimpangan di masa mendatang.

 

[SET/RED]

error: Content is protected !!