SELAJUR.COM, JAKARTA – Maskapai penerbangan nasional, PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, resmi mengumumkan transformasi terkait barang bawaan penumpang.
Mulai 1 September 2026, Garuda Indonesia akan merombak total sistem perhitungan bagasi tercatat gratis (free baggage allowance) dari yang semula berbasis akumulasi berat (weight concept) menjadi berbasis jumlah koper atau satuan koli (piece concept).
Aturan baru ini bakal mengikat secara hukum bagi seluruh lembar tiket penerbangan yang dibeli atau diterbitkan sejak tanggal 1 September 2026 dan diimplementasikan penuh pada semua rute penerbangan domestik maupun internasional yang dioperasikan langsung oleh Garuda Indonesia.
Meskipun terjadi pembatasan jumlah koper, kebijakan anyar ini justru membawa keuntungan bagi penumpang karena adanya penambahan kuota berat maksimal pada masing-masing kelas penerbangan.
Dalam keterangan resmi manajemen Garuda Indonesia yang dirilis pada Senin (13/7/2026), rincian konversi sistem piece concept tersebut meliputi Economy Class (Kelas Ekonomi), yakni, penumpang yang berhak mendapatkan jatah gratis 1 koper dengan berat maksimal 23 kilogram.
Ketentuan ini naik signifikan dari aturan lama yang membatasi total berat gabungan hanya sebesar 20 kilogram.
Kemudian, Business & First Class (Bisnis & Utama). Penumpang berhak atas jatah 1 koper dengan berat maksimal 32 kilogram. Volume ini lebih longgar dibanding regulasi lama yang mematok batas total tonase 30 kilogram.
Kendati jatah berat bertambah, manajemen menegaskan bahwa setiap koper wajib tunduk pada regulasi dimensi internasional yang berlaku universal, yakni total akumulasi panjang, lebar, dan tinggi koper tidak boleh melampaui ukuran 158 sentimeter.
Langkah Garuda Indonesia mengadopsi skema piece concept bukan tanpa alasan dasar. Kebijakan ini merupakan bagian dari manuver strategis maskapai plat merah tersebut untuk menyelaraskan (harmonization) sistem operasionalnya dengan standar aliansi maskapai global.
Hal ini diyakini akan memudahkan para pelancong lintas negara yang kerap melakukan penerbangan lanjutan (transit flight) dengan maskapai asing agar tidak lagi dibingungkan oleh perbedaan aturan bagasi.
Di samping itu, perubahan ini diproyeksikan mampu memangkas waktu antrean panjang di area bandara, mempercepat proses check-in di konter keberangkatan, serta mengurai bottleneck saat proses klaim pengambilan bagasi (baggage claim) di bandara tujuan.
“Perubahan sistem penataan barang bawaan ini sama sekali bukan dirancang untuk membatasi atau mengurangi hak-hak dasar para pelanggan setia kami.
Sebaliknya, reformasi regulasi ini justru memberikan kemudahan, kepastian hukum kapasitas sejak awal beli tiket, efisiensi waktu, dan bahkan memberikan bonus berat tambahan bagi jatah bagasi gratis setiap penumpang,” tulis manajemen Garuda Indonesia dalam siaran persnya.
Pihak maskapai turut mengimbau para calon penumpang agar ke depan lebih bijak dan memaksimalkan penggunaan satu koper utama, melakukan penimbangan mandiri sebelum menuju bandara, serta lebih teliti memeriksa kode kapasitas bagasi yang tertera pada lembar tiket elektronik (e-ticket) demi kelancaran perjalanan udara.
[*/SET/RED]


















