SELAJUR.COM, SAMARINDA – Pertumbuhan jumlah pedagang di kawasan Air Hitam, Samarinda, menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Dari semula sekitar 60–80 pedagang, jumlahnya kini disebut mendekati 200 orang. Tanpa pengaturan yang jelas, kondisi tersebut dikhawatirkan memperburuk persoalan parkir, kebersihan, dan ketertiban kawasan.
Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan peningkatan jumlah pedagang harus segera diimbangi dengan sistem pengelolaan yang terarah. Pemerintah perlu memastikan siapa yang bertanggung jawab mengatur aktivitas perdagangan, termasuk pengawasan terhadap aturan operasional.
“Dulu pedagang itu hanya sekitar 60 sampai 80 pedagang. Sekarang katanya sudah hampir 200, parkir susah, kebersihannya tidak terkontrol,” ujarnya di Gedung DPRD Samarinda, Sabtu (24/10/2026).
Iswandi merekomendasikan agar penataan dikoordinasikan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskumindag), dengan melibatkan pihak kecamatan dan Kelurahan Air Hitam. Menurutnya, pembagian tanggung jawab yang jelas diperlukan agar pengelolaan pedagang tidak berjalan tanpa kendali.
Ia menyebut, aktivitas berjualan saat ini diperbolehkan mulai pukul 15.00 hingga 23.00 Wita. Para pedagang juga diwajibkan menjaga kebersihan dan mematuhi kesepakatan yang telah ditetapkan. Apabila terjadi pelanggaran, penindakan dapat dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Namun, Iswandi mengingatkan bahwa keberadaan pedagang di kawasan tersebut sejatinya bersifat sementara. Air Hitam merupakan fasilitas pemerintah yang diperuntukkan bagi kegiatan olahraga dan wisata, sedangkan ketentuan perda disebut tidak memperbolehkan aktivitas berjualan di lokasi itu.
Atas dasar tersebut, ia mengusulkan agar pedagang menandatangani surat pernyataan bermaterai yang memuat kesediaan untuk ditertibkan ketika kebijakan sementara berakhir. Langkah ini dinilai penting agar pedagang memahami status penggunaan kawasan sejak awal.
“Ini kan kita hanya mencarikan solusi sementara, memfasilitasi supaya usaha-usaha mikro ini di tengah ekonomi yang susah bisa tetap berkembang, ya minimal bisa hidup,” jelasnya.
Di sisi lain, rencana penataan fisik masih menghadapi persoalan keterbatasan lahan dan anggaran. Penyediaan tenda, misalnya, perlu disesuaikan dengan jumlah pedagang yang terdata agar pembagian tempat tidak memicu konflik baru.
DPRD juga mempertimbangkan kemungkinan melibatkan badan usaha milik rukun tetangga (BUMRT) dari tiga RT di sekitar kawasan untuk membantu pengelolaan parkir dan kebersihan. Meski demikian, opsi tersebut masih perlu dikaji agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Iswandi mengatakan Komisi II akan kembali berkomunikasi dengan perwakilan pedagang setelah mekanisme dan aturan penataan diperjelas. Pemerintah diharapkan dapat menata aktivitas perdagangan tanpa mengabaikan keberlangsungan usaha mikro, sekaligus menjaga fungsi kawasan Air Hitam sebagai fasilitas publik.
Penataan tersebut juga diharapkan dapat mencegah bertambahnya pedagang tanpa pendataan yang jelas, sehingga pengelolaan kawasan memiliki dasar aturan dan mekanisme pengawasan yang terukur.
[ADV/RUL/SET]
















