SELAJUR.COM, SAMARINDA – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda berhasil menangkap perempuan asal Samarinda berinisial DBM telah diduga melakukan pemondokan atau menyembunyikan warga negara asing (WNA) berinsial MAK berkebangsaan Pakistan sejak 2022.
Hal tersebut diungkapkan langsung saat pihaknya menggelar Konferensi pers di Aula lantai 2 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda Jalan Ir H Juanda Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (11/10/2024) pukul 08.00 Wita.
Diceritakan, lewat aplikasi streaming video, DBM berkomunikasi dengan MAK, warga negara asing (WNA) berkebangsaan Pakistan pada 2019.
Berawal dari aplikasi tersebut, DBM dan MAK melanjutkan komunikasi mereka lebih intens ke media sosial lainnya, yakni Facebook. Merasa klop, keduanya sepakat menyelesaikan asmara jarak jauh dan komunikasi melalui WhatsApp (WA).
Tak disangka, MAK bertandang ke Indonesia pada tahun 2022. Hal itu karena keduanya sepakat bahwa hubungan tersebut hendak membawa ke jenjang yang lebih serius. Keduanya menikah secara siri dan tinggal bersama.
“Tinggalnya pindah-pindah,” ucap Kepala Kantor Imigrasi Samarinda Washington Saut Dompak.
DBM dan MAK diketahui sempat tinggal di Pelita 7, Gang Keluarga, Kecamatan Sambutan, kemudian dua bulan di Balikpapan, dan terakhir tinggal di Perumahan Solong Durian C, No 11, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara hingga saat ini.
Meski MAK masuk ke Indonesia dengan visa yang sah, izin tinggalnya habis pada tahun 2023. Namun, DBM tetap memberikan tempat tinggal bagi MAK.
“Kami sudah menyelidiki dan menemukan bahwa MAK pernah bekerja serabutan, termasuk sebagai tukang bangunan dan ojek mandiri. Saat ini, MAK berada di ruang detensi imigrasi (rudenim) Samarinda sebagai saksi kunci dalam proses hukum yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Kasus ini, menurut Washington, menjadi peringatan bagi masyarakat Samarinda dan Kaltim secara umum.
“Kami harap masyarakat lebih waspada dan melaporkan keberadaan orang asing yang izin tinggalnya bermasalah. Itu penting untuk menjaga integritas keimigrasian, apalagi Kaltim akan menjadi pusat perhatian menjelang 2045,” imbuhnya.
DBM dan MAK saat ini masih dalam proses hukum lebih lanjut, dan pihak Imigrasi akan terus memantau perkembangan kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.
Kasus itu sendiri terungkap pada Selasa (10/9) lalu, sekitar pukul 09.00 Wita. DBM datang ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Samarinda.
“Yang bersangkutan (DBM) menyampaikan kepada petugas ingin menanyakan terkait perizinan WNA, kemudian petugas membawa DBM ke bagian izn tinggal dan bertemu dengan petugas imigrasi.
DBM bercerita menyebut memiliki teman WNA, yang tidak lain adalah suaminya sendiri, MAK. Kemudian petugas meminta paspor dan mengecek stiker izin tinggal yang sudah habis masa berlaku pada 2022. Setelah mengecek dokumen, sudah overstay.
“Dia datang kalau tidak salah Oktober 2022. Izin tinggalnya berlaku 60 hari. Jadi overstay-nya terhitung sejak Januari 2023 sampai saat ini,” tegas Washington.
DBM dikenakan Pasal 124 huruf (b) Undang-Undang No 6/2011 yang mengatur tentang hukuman bagi siapa saja yang bersembunyi atau memberi pemondokan kepada orang asing dengan izin tinggal yang habis.
“Ancaman pidananya berupa kurungan paling lama 3 bulan atau denda hingga Rp 25 juta,” tegas Washington.
Di sisi lain, MAK memberlakukan Pasal 78 ayat 3 undang-undang yang sama terkait pelanggaran izin tinggalnya, yang dapat berujung pada deportasi dan penangkalan selama maksimal dua tahun.
“Setelah konferensi selesai, MAK akan dideportasi, dan jika DBM ingin melanjutkan hubungan pernikahan secara sah, mereka perlu mengurus dokumen sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Washington.
[SET/RED]