SELAJUR.COM, JAKARTA – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) yang juga mantan Kapolri, Jenderal Pol (Purn) Listyo Sigit Prabowo (LSP), sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan secara ilegal (illegal intercept), akses tanpa hak (illegal access), hingga penghapusan data elektronik.
Melansir dari CNN, Tak hanya mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara tersebut, penyidik Bareskrim Polri juga menyeret dua Perwira Tinggi (Pati) Polri aktif sebagai tersangka dalam persekongkolan perkara yang sama. Keduanya yakni Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) serta Irjen Pol Eko Hadi Santoso (EH).
Pengumuman mengejutkan tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol Asep Safrudin, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil penyidikan mendalam menggunakan metode scientific crime investigation, penyidik resmi menetapkan saudara LSP, ASN, dan EH sebagai tersangka,” tegas Komjen Pol Asep Safrudin di hadapan awak media.
Aksi penyadapan tak berizin tersebut menjadi sorotan tajam lantaran menyasar figur nomor satu di Republik Indonesia,yakni Presiden RI Prabowo Subianto.
Berdasarkan rilis resmi kepolisian, jaringan penyadapan ini juga membidik deretan pejabat tinggi negara, elite politik, jurnalis media massa, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), hingga aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Hingga berita ini diturunkan, satu orang terperiksa lainnya dilaporkan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh tim khusus Bareskrim Polri. Pihak kepolisian menyatakan akan membeberkan perincian rinci konstruksi perkara serta kepastian status penahanan para tersangka dalam waktu dekat.
[SET/RED]
















