SELAJUR.COM, BONTANG – Penanganan skandal dugaan kejahatan asusila di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan Kota Bontang akhirnya menemui titik terang.
Mantan pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) berinisial AST tidak lagi bisa mengelak setelah Satreskrim Polres Bontang resmi mengunci status hukumnya sebagai tersangka, Senin (2/11/2026) malam.
Peningkatan status tersangka tersebut diketok usai penyidik menggelar pemeriksaan maraton sejak siang hari. AST yang datang memenuhi panggilan polisi sekitar pukul 13.30 WITA tampak didampingi tim penasihat hukumnya yang diboyong khusus dari luar daerah, yakni Cirebon dan Penajam Paser Utara (PPU).
Wakapolres Bontang, Kompol Awan Kurnianto, menegaskan bahwa penetapan AST sebagai tersangka murni berlandaskan kekuatan material penyidikan dan ketercukupan bukti hukum, bukan sekadar asumsi.
“Status yang bersangkutan resmi kami tingkatkan menjadi tersangka. Keputusan ini diambil setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti sah sesuai petunjuk hukum,” jelas Kompol Awan Kurnianto mewakili Kapolres Bontang, Selasa (3/11/2026).
Kendati status hukum AST telah sah sebagai tersangka, kepolisian masih merapatkan barisan terkait detail modus operandi maupun jeratan pasal yang disangkakan.
Kompol Awan menyebutkan, detail konstruksi perkara berikut motif kejahatan tersangka bakal dibeberkan secara gamblang dalam jumpa pers resmi.
“Masyarakat diminta bersabar. Rincian perkara dan pasal yang diterapkan akan disampaikan langsung oleh Bapak Kapolres dalam rilis pers resmi setelah seluruh tahapan berita acara pemeriksaan (BAP) selesai dirampungkan,” tandasnya.
[BEB/SET]
















