Scroll untuk baca artikel
Ultah Selajur[/caption]attachment wp-att-2256">
DPRD Kota SamarindaSamarinda

Komisi II Kawal Nasib UMKM Teras Samarinda, Pedagang Minta Kepastian Berjualan

5
×

Komisi II Kawal Nasib UMKM Teras Samarinda, Pedagang Minta Kepastian Berjualan

Sebarkan artikel ini
Audiensi DPRD Samarinda bersama Varia Niaga dan PUMKMB di Kantor DPRD Samarinda, Selasa (27/10/2026). (Syahrul/Selajur)

SELAJUR.COM, SAMARINDA – Aktivitas usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Teras Samarinda masih terhenti sejak pembongkaran sejumlah tenda saat Nusantara Fest 2026 pada 27 September lalu.

Para pedagang kini menuntut kepastian untuk kembali berjualan atau memperoleh ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.

Persoalan ini dibahas dalam audiensi Komisi II DPRD Samarinda bersama Persatuan UMKM Berdaya (PUMKMB), Selasa (27/10/2026).

Ketua Komisi II DPRD Samarinda, Iswandi, mengatakan belum ada keputusan karena pihak yang memiliki kewenangan mengambil kebijakan belum seluruhnya hadir.

Ia menyoroti instruksi pembongkaran tenda yang disebut berasal dari Asisten II Pemkot Samarinda. Padahal, pedagang telah menyewa event organizer (EO) Juragan yang disebut memiliki kontrak dengan Perumda Varia Niaga.

“Secara umum permasalahannya sudah kita tahu. Tapi, kita tidak akan bisa menemukan jalan tengah kalau tidak ada pengambil keputusan di situ,” ujar Iswandi.

Menurutnya, dasar penghentian aktivitas UMKM perlu diklarifikasi, termasuk instruksi pembongkaran yang disebut disampaikan secara lisan tanpa surat tertulis. Ia menegaskan DPRD mendukung pemberdayaan UMKM selama kegiatan berjalan sesuai aturan, sehingga diperlukan solusi yang memberikan kepastian bagi pedagang.

CEO atau Owner Juragan Entertainment Rodi Arianto, berharap kegiatan UMKM dapat kembali digelar karena dinilai berdampak positif terhadap ekonomi pedagang.

“Tidak muluk-muluk, tuntutan kami agar bisa menggelar event dan UMKM lagi di Teras Samarinda karena dampaknya bagus untuk ekonomi UMKM,” kata Rudi.

Ia menyebut terdapat 51 tenda dan sekitar 25 lapak tanpa tenda yang terdampak. Kerugian sementara diperkirakan mencapai Rp1 juta atau lebih per UMKM, meski total kerugian belum dipastikan.

Menurut Rodi, sejak pembongkaran, kegiatan yang melibatkan UMKM belum kembali diperbolehkan, sementara kegiatan tanpa pedagang masih dapat berlangsung. Alasan penghentian yang diterima pihaknya berkaitan dengan estetika kawasan.

BACA JUGA:  Sani Ucapkan Terimakasih Pada Pemerintah Dalam Tekan Angka Stunting di Samarinda

Jika tidak diizinkan kembali berjualan, pihak UMKM dan EO meminta ganti rugi atas biaya yang telah dikeluarkan.

Sementara itu, Plt Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Varia Niaga Samarinda, Lukman Nol Hakim, mengatakan pengelola ingin UMKM tetap beraktivitas dengan penataan yang lebih baik agar tidak mengganggu estetika dan fungsi ruang terbuka hijau.

“Kalau kami sebagai pengelola, tentu maunya UMKM tetap ada, tetapi tetap tertata dengan baik,” ujarnya.

Namun, skema penempatan pedagang, bentuk lapak, dan pengaturan teknisnya masih belum diputuskan karena perlu dibahas bersama Pemkot Samarinda.

Pembahasan lanjutan dijadwalkan Rabu (28/10/2026) pukul 10.00 WITA dengan menghadirkan Asisten II Pemkot Samarinda, Direktur Utama Perumda Varia Niaga, perwakilan EO, pelaku UMKM, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Hingga audiensi berakhir, belum ada kepastian kapan UMKM dapat kembali berjualan maupun mekanisme ganti rugi bagi pedagang terdampak.

 

[ADV/RUL/SET]

error: Content is protected !!